Daftar Partai yang Bisa Usung Sendiri Calon di Jakarta Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah partai politik berkesempatan mengusung sendiri calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, periode pemisah pencalonan gubernur di Jakarta adalah 7,5 persen. Hal itu lantaran jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berada di rentang 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

Total bunyi pemilihan DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 6.067.241 suara. Dengan begitu, partai butuh 455.044 bunyi untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, ada delapan partai nan memenuhi syarat itu. Mereka adalah PKS (1.012.028 suara), PDIP (850.174 suara), Gerindra (728.297 suara), NasDem (545.235 suara), Golkar (517.819 suara), PKB (470.682 suara), PSI (465.936 suara), dan PAN (455.906 suara).

Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi kudu berkoalisi untuk memenuhi periode pemisah pencalonan 7,5 persen.

MK memutus pengubahan syarat minimal support untuk pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah. MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum putusan itu, pencalonan kepala wilayah butuh minimal support partai setara 20 persen bangku DPRD di masing-masing daerah. Sementara hasil rapat pleno KPU 2024 menetapkan DPRD Jakarta sebanyak 106 kursi. Dengan demikian 20 persen dari kursi DPRD yakni sekitar 21,2 bangku alias 22 kursi.

Jumlah perolehan bangku pada Pileg 2024 yakni PKB (10 kursi), Partai Gerindra (14 kursi), PDIP (15 kursi), Partai Golkar (10 kursi), Partai NasDem (11 kursi), PKS (18 kursi), PAN (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), dan PSI (8 kursi). 

Kemudian Perindo dan PPP nan hanya masing-masing punya 1 kursi.

Putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala wilayah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara. Dengan begitu, partai nan tak masuk DPRD pun bisa mencalonkan.

Ambang pemisah pencalonan bervariasi setiap daerah. Angka itu berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional