Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga Penyiaran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) tengah digodok DPR RI untuk disahkan sebagai UU.

Empat diantara RUU tersebut adalah RUU Mahkamah Konstitusi (MK), Penyiaran, Kementerian, hingga Keimigrasian.

Pembahasan keempat RUU tersebut pun menuai perhatian masyarakat. Sorotan tersebut lahir lantaran adanya pasal kontroversial hingga waktu pembahasan nan sigap dan tidak transaparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman kontroversi dan muatan dari keempat RUU tersebut berasas rangkuman CNNIndonesia.com

RUU MK

RUU MK menjadi kontroversi lantaran proses pembahasan nan sangat cepat. RUU ini tinggal selangkah lagi dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR juga menggelar rapat kerja RUU tersebut saat masa reses personil majelis pada Senin (13/5) alias sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Setidaknya terdapat empat pasal nan menjadi kontroversi dalam RUU tersebut. Keempat kontroversi itu ialah persyaratan pemisah usia pengadil konstitusi, sistem pemberhentian hakim, pertimbangan pengadil konstitusi, dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam draf RUU MK, terdapat pasal tambahan ialah Pasal 23A nan mengatur soal pertimbangan pengadil mahkamah. Pasal itu menyebut pengadil mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi.

RUU Kementerian

RUU Kementerian menuai kontroversi lantaran draf RUU tersebut mengusulkan kebebasan bagi presiden di masa depan untuk menentukan jumlah kementrian di bawahnya.

Draf tersebut mengusulkan untuk mengubah ketentuan UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara eksisting nan membatasi maksimal sebanyak 34.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian nan dibacakan tim mahir Baleg DPR RI di Rapat.

RUU Penyiaran

Pembahasan RUU Penyiaran turut menuai kritik lantaran muatan usulan pasal dalam RUU tersebut. Kritik tersebut salah satunya tertuju pada usulan pasal larangan penayangan eksklusif hasil kewartawanan investigasi.

Sejumlah pihak nan telah mengkritik RUU tersebut ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dewan Pers.

Tak hanya muatan pasal kontroversial, mereka turut mengkritik proses pembahasan RUU nan tidak transparan dengan tidak ditayangkan draf revisi RUU dalam laman resmi DPR.

AJI pun menilai penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK nan diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

RUU Keimigrasian

Pembahasan RUU Keimigrasian oleh Baleg DPR RI turut menuai sorotan publik. Terlebih, sejumlah usulan revisi dalam RUU ini berkelindan dengan upaya penegakan anti korupsi.

Setidaknya ada dua usulan revisi nan menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut ialah perubahan jangka waktu pencegahan orang berjalan ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Dalam RUU nan diusulkan, jangka waktu pencegahan orang ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 ayat 1 alias UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri.

UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Masih dalam RUU nan sama, sekarang orang nan tetap dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk berjalan ke luar negeri

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian nan bertindak saat ini, pihak imigrasi berkuasa untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan investigasi berjalan ke luar negeri.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional