Dakwaan Jaksa: Helena Cuci Uang untuk Beli Rumah, Mobil dan 29 Tas Mewah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim disebut menggunakan duit diduga hasil dari pengelolaan biaya pengamanan seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membeli mobil hingga sejumlah tas mewah.

Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan nan dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

"Bahwa dari pengelolaan biaya pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan untung nan selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ujar jaksa Ardito Muwardi, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu pembelian satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 alias 2021; satu bagian tanah nan bertempat tinggal di PIK 2 Thamrin Center atas nama Helena tahun 2020.

Kemudian satu bagian tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22 Juni 2014 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 Desember 2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Pendaftaran terakhir tanggal 12 April 2023 tercatat atas nama Helena berasas akta jual beli tanggal 07 Maret 2023 No. 46/2023.

Selanjutnya pembelian satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110, tahun 2023; satu unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022; serta satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena tahun 2019 alias tahun 2020.

Helena disebut menggunakan untung dari biaya pengamanan seolah-olah CSR juga untuk membeli 29 tas bermerek meliputi Louis Vuitton, Chanel, Hermes.

Selain itu, Helena menyimpan sejumlah duit di beberapa money changer ialah di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar.

Rinciannya duit dolar Singapura sebesar Sin$2 juta dalam pecahan Sin$1.000 (tersimpan di dalam brangkas milik Erik) dan duit Rp10 miliar dalam pecahan Rp100.000 (tersimpan di instansi money changer PT Smart Deal).

Helena disebut juga menyimpan sejumlah duit di dalam brankas nan ada di rumahnya ialah duit Rp1.485.000.000 dan Rp571.246.496.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi duit dari pengumpulan biaya pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan money changer nan disembunyikan dan disamarkan," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 3 alias Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Helena disebut membantu perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis untuk menampung duit diduga hasil tindak pidana korupsi tambang timah. Dari kasus ini, negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp300,003 triliun.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional