Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Harga tanah di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir akibat pembangunan pusat pemerintahan baru itu. Jika sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5 ribu per meter persegi, saat ini nilai tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyesuaikan area nilai tanah di wilayah nan berkawan disapa Benuo Taka itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan original wilayah (PAD).

"Peraturan bupati mengenai tata langkah pembentukan indeks rata-rata nilai area nilai tanah menjadi payung norma penyesuaian area nilai tanah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara Hadi Saputro di Penajam, Rabu, 18 September 2024.

Penyesuaian area nilai tanah berakibat pada peningkatan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dokumen Peraturan Bupati tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi. "Akhir tahun ini, kami targetkan perbup sudah bisa disahkan," ujarnya.

Perbub tersebut merupakan turunan dari patokan di atasnya, ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara berbareng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menurut dia, dan kecamatan telah melakukan survei untuk menentukan area nilai tanah berasas nilai terkini.

Sasaran survei area strategis sigap tumbuh seperti area industri, perumahan, permukiman dan jasa, seperti area nan berada di sekitar Bandara Nusantara dengan nilai tanah ditetapkan Rp300.000 per meter persegi.

Seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kenaikan nilai tanah. Sebelumnya nilai jual objek tanah hanya kisaran Rp5.000 per meter persegi dan saat ini nilai tanah bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.

Dengan demikian, diperlukan penyesuaian area nilai tanah untuk memberikan kepastian menyangkut nilai tanah bagi masyarakat maupun penanammodal lantaran merujuk nilai pasar terkini.

Penetapan area nilai tanah tersebut menjadi referensi nilai bagi masyarakat nan hendak menjual tanah dan pembeli, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 dan BPHTB ikut meningkat, kata Hadi Saputro.

Warga Tuntut Sertifikat Hak Milik

Iklan

Sementara itu, penduduk Kawasan Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, menggelar tindakan hari ini, Rabu, 18 September 2024. Aksi ketiga ini dilakukan buntut persoalan lahan nan hingga sekarang belum selesai.

Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakt PPU, Yusuf Ibrahim, mengatakan tindakan tersebut bakal dilakukan di Kantor Bupati PPU dan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Ia menyatakan bakal ada 500 hingga 1.000 penduduk nan bakal turun ke jalan. Rencananya, tindakan dimulai pukul 09.00 WITA.

“Tuntutannya, pertama, kami tolak kewenangan pakai (tanah) dan HGB (hak guna bangunan) untuk masyarakat. Kami minta SHM (sertifikat kewenangan milik)” kata Ibrahim ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 17 September 2024.  

Tuntutan lainnya, penduduk meminta rekomendasi kepastian kepemilikan lahan penduduk nan terdampak pembangunan IKN, seperti untuk proyek tol. Menurut Ibrahim, belum adanya surat rekomendasi kepemilikan lahan penduduk menjadi hambatan pembayaran tukar rugi. Padahal, tanah tersebut sudah dimiliki penduduk secara turun temurun, sebelum akhirnya terdampak pembangunan ibu kota baru.

“Kami menuntut pembayaran tukar rugi lahan penduduk nan sudah digusur,” ujar Ibrahim. 

Adapun soal tukar rugi lahan terdampak proyek IKN, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Danis Sumadilaga menyatakan pemerintah bakal membayarkan tukar rugi untuk penduduk setelah tahapan proses pembebasan tanah selesai seluruhnya.

“Semua tahapan proses pembebasan tanah sudah diatur dalam regulasi. Termasuuk status tanah, nilai tukar rugi, dan sebagainya,” kata Danis melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 17 September 2024.

Riri Rahayu dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis