Dapat Ancaman, Keluarga Vina dan Eky Mohon Perlindungan LPSK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 19:37 WIB

Keluarga Vina dan Rizky (Eky) mengusulkan permohonan perlindungan ke LPSK lantaran mengaku dapat ancaman. Ilustrasi. Keluarga Vina dan Rizky (Eky) mengusulkan permohonan perlindungan ke LPSK lantaran mengaku dapat ancaman. (Istockphoto/ Finwal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Vina dan Rizky (Eky), dua remaja nan jadi korban pembunuhan di Cirebon, mengusulkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan family Vina dan Eky mengusulkan permohonan perlindungan lantaran mendapatkan ancaman.

"Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka (mengalami ancaman), tapi kami tetap mendalami. Mereka memang tetap merasakan, tapi kami tetap mendalami lagi," kata Sri di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri mengaku belum dapat memastikan ancaman apa nan mereka dapatkan dan siapa pihak nan memberikan ancaman tersebut. Sebab, tetap ada perbedaan keterangan dari para saksi saat dimintai informasi.

"Karena itu tadi, keterangan mereka juga tetap ada nan tidak sesuai. Jadi kami juga takut untuk lebih hati-hati," jelas dia.

Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi mengungkap saat ini LPSK tengah mendalami dan memeriksa 10 permohonan perlindungan saksi mengenai kasus ini.

Achmadi menjelaskan 10 permohonan tersebut terdiri dari tujuh orang family Vina dan Ekyserta tiga orang nan merupakan saksi terkait.

"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang nan berstatus norma sebagai saksi dan family korban," kata Achmadi.

Vina dan Eky dibunuh sekelompok orang pada tahun 2016. Belakangan, kasus ini kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang nan diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam balasan mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati begitu, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional