Dasco Jelaskan Alasan DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 19:24 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan argumen pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dibatalkan pada Kamis (22/8). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan argumen pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dibatalkan pada Kamis (22/8). (Foto: Arsip CNN Indonesia TV)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan argumen pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna dibatalkan pada Kamis (22/8).

Dia mengatakan RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa tindakan di sekitar Gedung DPR RI belum ramai. Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada lantaran dorongan demonstrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, tetap sunyi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi lantaran kita ikuti tata tertib dan patokan nan bertindak tentang tata langkah persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan," kata Dasco dalam konvensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam.

Dia mengatakan lantaran tahapan pendaftaran pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang, sementara RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang pada tanggal tersebut, maka patokan nan bertindak adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka nan bertindak adalah hasil putusan MK judicial review nan diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Dasco.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini dilakukan di tengah gelombang tindakan rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang bakal dilakukan Kamis ini. Namun, agenda itu dibatalkan lantaran tak memenuhi kuorum.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional