David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy soal Biaya Restitusi Rp24 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal mengusulkan gugatan perdata terhadap family Mario Dandy Satriyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilakukan lantaran Mario Dandy dinilai telah melakukan perbuatan melawan norma lantaran tak kunjung bayar biaya restitusi sebesar Rp24 miliar.

"Kemarin kita berbincang dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu bakal menyiapkan gugatan perdata mengenai PMH (perbuatan melawan hukum) ya," ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonathan mengatakan gugatan itu bakal dilakukan lantaran dia tidak percaya dengan pernyataan pihak family Mario nan mengaku tidak mempunyai aset untuk bayar biaya restitusi.

Apalagi, kata dia, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Rafael Alun selaku ayah Mario ada banyak aset nan sempat disita oleh KPK namun diminta untuk dikembalikan.

"Kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian aset, harapannya bakal terbuka lagi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa norma family David Ozora, Mellisa Anggraeni berambisi agar KPK ataupun lembaga mengenai lainnya dapat memberikan daftar aset milik Mario Dandy maupun keluarganya.

Menurutnya perihal tersebut sangatlah diperlukan untuk membantu proses penagihan biaya restitusi alias duit pengganti terhadap Mario Dandy selaku terpidana kasus penganiayaan.

"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.

Ia memastikan gugatan tersebut bakal terus dilayangkan andaikan Mario Dandy ataupun keluarganya tidak kunjung bayar biaya restitusi.

Terlebih, Mellisa menyebut perihal itu juga diakomodir oleh putusan Hakim PN Jaksel nan menyebut pembayaran restitusi berjalan seumur hidup Mario Dandy.

"Seumur hidup ini bakal menjadi hutangnya Mario Dandy, ketika dia mempunyai harta, maka kita bisa menggugat itu lantaran dia punya hutang tetap Rp24 miliar koma sekian sekian," pungkasnya.

Mario Dandy dihukum pengadil bayar duit restitusi alias tukar rugi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk bayar restitusi kepada David.

Restitusi nan dibebankan kepada Mario Dandy tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan kalkulasi LPSK, ialah Rp120 miliar. Pasalnya Majelis Hakim tidak sepakat dengan kalkulasi itu dan membikin kalkulasi sendiri.

Biaya restitusi nan diputuskan pengadil terdiri atas tukar rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, agunan penopang hidup, agunan perawatan, hingga lain-lain nan berangkaian dengan proses hukum.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional