David Ozora Terima Restitusi Rp706 Juta Hasil Lelang Rubicon Mario

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusi alias tukar rugi kasus penganiayaan nan dilakukan Mario Dandy sebesar Rp706 juta kepada family korban David Ozora.

Penyerahan duit restitusi itu dilakukan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ika mengatakan duit restitusi nan diberikan tersebut merupakan hasil lelang dari peralatan rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon nan perkara atas nama kerabat Mario Dandy. Dimana peralatan bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," ujar Ika dalam keterangannya dikutip Jumat (2/8).

Ika menjelaskan sejatinya mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy tersebut laku terlelang dengan nilai Rp725 juta. Akan tetapi dia menyebut ada biaya pajak nan kudu dipotong dari nilai lelang nan dibayarkan.

"Dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya manajemen 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp706.872.100," katanya.

Dalam kesempatan nan sama, ayah David Ozora mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keadilan dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Saya betul-betul melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan, walaupun memang tetap cukup berat ya apalagi momentum sekarang ini jika kita lihat belum ada perihal nan cukup bagus," jelasnya.

Di sisi lain, Jonathan mengatakan dirinya juga kerap berbincang dengan pihak Kejaksaan ihwal biaya restitusi nan kudu dibayarkan oleh Mario selaku pelaku.

Ia apalagi menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mendorong family korban untuk kembali mengusulkan gugatan jika kurang puas dengan biaya restitusi nan diterima.

"Kemarin dijelaskan bahwa 'Bang Jo ini kita bakal melakukan eksekusi sesuai dengan putusan tetapi jika ada kurang puas, lantaran kita sudah maksimal melakukan tuntutan kelak kita siap untuk ini gugat lagi aja'," katanya.

Mario Dandy dihukum pengadil bayar duit restitusi alias tukar rugi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan mobil Rubicon Mario Dandy dilelang kemudian uangnya digunakan untuk bayar restitusi kepada David.

Restitusi nan dibebankan kepada Mario Dandy tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan kalkulasi LPSK, ialah Rp120 miliar. Pasalnya Majelis Hakim tidak sepakat dengan kalkulasi itu dan membikin kalkulasi sendiri.

Biaya restitusi nan diputuskan pengadil terdiri atas tukar rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, agunan penopang hidup, agunan perawatan, hingga lain-lain nan berangkaian dengan proses hukum.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional