Debat Panas KIM Vs PDIP Bahas Syarat Usia di Rapat RUU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan Fraksi PDIP DPR RI berdebat panas dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam rapat revisi Undang-Undang Pilkada.

Debat bermulai saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) soal pasal syarat pemisah usia. Pimpinan rapat Achmad Baidowi namalain Awiek menyebut ada dua putusan bertolak belakang, ialah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu perwakilan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan semestinya DPR mengakomodasi putusan MA. Dia berdasar perbedaan pendapat MK hanya tertera di bagian pertimbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan nan kita pahami, mahkota putusan itu amar putusan," ujar Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Pernyataan itu didukung oleh personil Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menilai tak perlu ada lagi perdebatan dan DPR semestinya memilih putusan MA.

Awiek menyimpulkan rapat menyetujui untuk memilih putusan MA. Namun, perihal itu diprotes personil Fraksi PDIP Putra Nababan.

"Pimpinan setuju atas apa ya?" kata Putra menginterupsi.

Dengan nada meninggi, Awiek menyebut DPR mengakomodasi putusan MA. Dia pun menegur Putra nan tiba-tiba interupsi.

"Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya kesempatan nan sama," tegas Awiek.

Putra terus menginterupsi pernyataan Awiek tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah. Namun, Awiek tak menggubris dan melanjutkan rapat.

Setelahnya giliran personil Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan nan melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan pemisah usia calon kepala wilayah pada saat penetapan pasangan calon.

"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan logika sehatnya begitu, jika pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu nan saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.

DPR pun pada akhirnya menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Awiek selaku ketua rapat memaparkan ada dua perbedaan putusan, ialah milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala wilayah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada nan lebih perincian itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membikin keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan nan dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa patokan syarat pemisah usia 30 tahun bertindak sejak penetapan calon.

Syarat patokan ini menuai polemik lantaran putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru bakal genap berumur berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara pelantikan kepala wilayah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari alias awal Februari 2025.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional