Deddy Sitorus: Mending PDIP Tak Ikut Jika Kaesang Maju Pilgub DKI

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus beranggapan partainya lebih baik tidak usah ikut mencalonkan pasangan calon, jika Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.

Ia menyebut pendapatnya merupakan opini pribadi nan bisa saja berbeda dengan sikap partai.

"Kalau saya pribadi, mending enggak usah nyalon aja jika misalnya Kaesang maju di DKI, mending kita enggak usah calon aja. Ini pribadi, partai bisa beda," kata Deddy dalam Political Show di CNN Indonesia, Senin (3/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tidak ada guna berkompetisi di Pilkada Jakarta ketika Kaesang maju. Itu hanya membuang waktu, tenaga dan uang.

Deddy menyinggung soal kekuatan besar di belakang Putra Presiden Jokowi itu jika maju di Pilkada.

"Kalau ditanya untuk mengalahkan Kaesang? Ya, enggak lah, jikalau Kaesang maju emang musuh kita Kaesang? Kan, enggak juga. Ada kekuasaan besar nan bakal kita lawan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Deddy juga mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala.

Menurutnya, putusan itu lahir dari akal, logika dan nurani nan tidak sehat.

"Kenapa? Jelas-jelas dikatakan nan diatur itu adalah usia sebagai syarat pencalonan, bukan sebagai syarat pelantikan. Lu aja jika mau naik pesawat, lu kudu punya tiket dulu baru bisa ngurus boarding pass, itu syarat," katanya.

Peluang Kaesang maju di Pilgub, terbuka seiring dengan putusan MA mengenai syarat usia calon kepala.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan dari nan semula berumur paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Tahapan dan agenda Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.

Pemungutan bunyi dilakukan pada 27 November lampau penghitungan bunyi dan rekapitulasi penghitungan bunyi pada 27 November sampai 16 Desember.

Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan nan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional