Dede Saksi Kasus Vina Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 14:47 WIB

Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengusulkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengusulkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (CNNIndonesia/Yulia Adiningsih)

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengusulkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan tersebut juga dibenarkan oleh ketua LPSK Sri Suparyati. Sri menyebut pengajuan perlindungan dilakukan Dede berbareng kuasa hukumnya, pada Selasa (23/7) hari ini.

"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Dede, Sri mengatakan permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana beserta family kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.

"Permohonan atas nama Dede dan enam terpidana beserta keluarganya," jelasnya.

Sri mengatakan bakal melakukan penelaahan terhadap permohonan nan diajukan oleh Dede Cs. Apabila memenuhi syarat, kata dia, LPSK bakal mengabulkan permohonan perlindungan saksi tersebut.

"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan asesmen dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," jelasnya.

Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan tiruan nan disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7) hari ini.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," jelasnya kepada wartawan dalam konvensi pers.

"Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," imbuhnya.

Djuhandani mengatakan gelar perkara awal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui persoalan ataupun objek nan dilaporkan.

Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya interogator juga bakal mendalami apakah betul ditemukan dugaan unsur pidana seperti nan dilaporkan alias tidak.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana nan kemungkinan jika terjadi tindak pidana bakal dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional