Dede Ungkap Alasan Aep Arahkan Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi Dede mengungkapkan argumen Aep menyeret dirinya untuk memberikan keterangan tiruan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Dede, Aep jengkel dengan salah satu orang nan sekarang jadi terpidana. Alasan itu dia ketahui setelah bertanya langsung ke Aep.

"Saya tahu akibatnya. Setelah menerima BAP saya ngomong ke Aep, 'kenapa mau buat kesaksian ini? Kan bakal berat ke depannya?'," kata Dede saat konvensi pers di Peradi Tower, Jakarta, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Dijawab] 'Sudah saya jengkel sama terpidana itu', kata Aep 'karena pernah dipukulin'," sambungnya menirukan jawaban Aep.

Dede mengaku sejak awal tidak mengetahui peristiwa Vina dan Eky. Namun, dia diajak Aep untuk memberikan keterangan di Polsek Cirebon.

Di sana, Dede mengaku diarahkan oleh Aep dan Rudiana nan merupakan ayah Eky. Dia menegaskan dirinya tidak diberi upah. Dia melakukan perihal tersebut lantaran takut dan terpaksa.

Dede juga tidak berani bersuara setelah memberikan keterangan itu. Setelah delapan tahun berlalu, akhirnya Dede belum lama ini membikin pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu.

Dia juga bersedia dihukum penjara, asalkan para terpidana nan masuk ke penjara lantaran keterangan tiruan darinya dibebaskan.

Selain itu, Dede meminta agar Aep mengakui perbuatannya. "Pesan buat Aep, buat Aep lebih baik jujur daripada hidup enggak tenang, buat family malu dan anak anak sendiri pun jadi korbannya ke depan," kata dia.

Sosok Aep merupakan pekerja cuci kendaraan nan menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah dari Eky.

Pada saat kejadian, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja. Dia memandang Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Adapun pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan orang telah diadili ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, ada satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Kasus ini kembali viral pada 2024 setelah pembunuhan Vina diangkat ke layar lebar. Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Ia diyakini merupakan salah satu buron pembunuhan Vina.

Polisi pun meralat bahwa total tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya sembilan, bukan 11 seperti nan sebelumnya disampaikan.

Namun, Pegi telah dibebaskan lantaran status tersangkanya dibatalkan setelah menang praperadilan di PN Bandung.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional