Demo Tolak RUU PIlkada, Massa Jebol Pagar DPRD Kota Malang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Massa demonstran tolak rencana revisi UU Pilkada dan kawal putusan Mahkamah Konstitusi di Kota Malang, Jawa Timur, menjebol pagar DPRD, Jumat (23/8).

Mengutip dari detikJatim, pada pukul 15.40 WIB massa membakar ban dan kemudian menjebol pagar, hingga merangsek masuk ke dalam laman gedung DPRD Kota Malang.

Selain itu lemparan botol, batu, hingga flare pun menyasar ke arah gedung majelis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga sekitar pukul 17.00 WIB tadi, petugas kepolisian nan ada dilokasi telah melakukan upaya pukul mundur massa tindakan nan merangsek ke dalam laman gedung DPRD Kota Malang.

Petugas juga membentuk barikade untuk memblok massa nan alan masuk ke gedung DPRD Kota Malang.

Sebelumnya massa berkumpul di Stadion Gajayana, Kota Malang pada Jumat siang lampau bergerak ke arah Alun-Alun Tugu Malang.

Mereka lampau berorasi di depan Gedung DPRD Kota Malang sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam tindakan ini massa juga turut membawa beberapa bendera merah hingga bendera organisasi kemahasiswaan. Spanduk dan banner juga turut mereka bentangkan sebagai corak penyampaian aspirasi.

"Tolak RUU Pilkada!!! Rakyat tindakan Jokowi Party," salah isi spanduk dan banner nan dibawa massa aksi.

Selain itu, massa juga membawa replika keranda mayit dengan bebatan kain putih bertuliskan 'RIP DPR, RIP Jokowi'


Demo mengenai revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia.

Pada hari ini, selain di Malang, demo serupa juga berjalan di Jakarta, Surabaya, Padang, Medan, hingga Makassar.

Massa terpicu langkah Baleg DPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU mengenai Pilkada sesuai putusan MK itu.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional