Demo UU Pilkada di Lampung Ricuh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, CNN Indonesia --

Demonstrasi massa campuran mahasiswa dan aktivis menolak revisi UU Pilkada masih terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada Jumat (23/8). Dua di antaranya terjadi di Medan (Sumatera Utara) dan Bandar Lampung (Lampung).

Mengutip dari detikSumbagsel, tindakan saling sorong dengan polisi terjadi di depan DPRD Lampung ketika massa tindakan mahasiswa mau menerobos pagar kawat duri nan dipasang aparat.

Sejumlah mahasiswa terus berupaya memasuki komplek Kantor DPRD Lampung. Mereka terus mendorong barikade pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tindakan tersebut tetap bisa dihalau abdi negara kepolisian dari Polresta Bandar Lampung meski sempat terjadi ketegangan.

Menurut salah satu kordinator aksi, Bintang mengatakan mereka terlalu lama menunggu wakil dari DPRD Lampung nan bisa diajak berkomunikasi untuk menyampaikan tuntutannya.

"Sudah terlalu lama kami menunggu bapak-bapak nan di dalam sana, tapi tidak juga keluar," katanya.

Ribuan mahasiswa dari beragam perguruan tinggi di Lampung berunjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Lampung. Massa nan mengatasnamakan Aliansi Lampung Menggugat melakukan unjuk rasa mengenai rencana Baleg DPR revisi UU Pilkada.

Terkait tindakan hari ini, dia menyampaikan tuntutan nan telah disepakati berbareng pada konsolidasi pada Kamis (22/8) lalu.

Dalam aksinya, mereka menyatakan ketidakpercayaan atas pernyataan ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nan mengatakan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan nan bertindak ialah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Mereka itu (DPR) perampok, kemarin mereka bilang batal merevisi mengenai putusan Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Namun kita bakal kawal terus itu, seperti nan sudah-sudah jangan percaya kawan-kawan, jangan pernah kita tertipu," ujar salah satu kordinator tindakan dalam orasinya.

Dalam tindakan ini juga, para mahasiswa menuntut DPR dan Presiden untuk menghentikan RUU Pilkada. Mereka juga meminta KPU untuk segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60 dan 70.

Kemudian mereka juga meminta menghapuskan semua kebijakan pemerintah nan merugikan rakyat seperti UU Cipta kerja, Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, RUU TNI Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, serta RUU Wantimpres.

Bapak rela pemalak konstitusi

Selain itu, di Medan, massa tindakan menolak revisi Undang Undang Pilkada terus berdatangan ke DPRD Sumatera Utara pada Jumat siang ini.

Dalam tindakan itu, gerbang gedung DPRD Sumut ditempeli beragam poster nan berisi tulisan menyinggung Politik Dinasti Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa poster nan ditempeli bertulisan antara lain "Demi Si Bungsu Bapak Rela Begal Konstitusi #TolakRUUPilkada". Kemudian "Tolak Politik Dinasti", Kongkalikong Mulut Kaum Cukong,". Aksi ini merupakan bagian dari aktivitas 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

"Dewan perwakilan rakyat apa majelis perwakilan rampok? Revisi UU pilkada hanya sehari? Mana main. Bapak kalian siapa? presiden la, " ujar massa dari Universitas Nommensen Medan.

Sebelumnya ratusan massa Akbar Sumut juga mengkritisi dugaan upaya Jokowi nan berupaya melanggengkan Politik Dinasti. Bahkan upaya tersebut kerap mengangkangi dan melakukan pembegalan terhadap konstitusi.

"Apa nan dilakukan rezimJokowi adalah upaya melanggengkan kekuasaan. Sehingga rezim ini terus terusan mengangkangi konstitusi patokan undang-undang nan tidak berpihak kepada rakyat, serta melanggengkan kekuasaan, "ucapnya.

Demo mengenai revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Pada hari ini, selain di Medan, demo serupa juga berjalan di Surabaya (Jawa Timur) dan Padang (Sumatera Barat).

Massa terpicu langkah Baleg DPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU mengenai Pilkada sesuai putusan MK itu.

(tim, fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional