ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 04:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin menjamin hak-hak penduduk nan terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan akan dipenuhi pemerintah.
Jaminan itu, kata dia, mempunyai landasan norma ialah Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024.
"Regulasi itu menjadi payung norma sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan melangkah seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, Sabtu (3/8) lampau seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi merujuk pada izin penanganan akibat sosial kemasyarakatan (PDSK) lantaran ada hak-hak penduduk nan tidak terfasilitasi dalam patokan tersebut.
Sementara itu Perpres 75/2024 nan disahkan pada 11 Juli 2024, kata dia, telah menampung hak-hak penduduk terdampak pembangunan itu.
Hak-hak penduduk nan termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, gedung dan tanam tumbuh. Semua kewenangan penduduk itu terakomodasi untuk diberikan penggantian kerugian.
Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan penduduk terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu konsentrasi mempercepat pembebasan lahan penduduk terdampak pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik penduduk masuk areal pembangunan jalan bebas halangan alias tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala family (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan penduduk Kelurahan Pemaluan nan terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.
Lahan nan dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan berasas pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024.
"Tim terpadu dipimpin Otorita IKN. Pembayaran penggantian kerugian penduduk terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN," ujar Alimuddin.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.