Rizieq Gugat Jokowi, Istana Ingatkan Hukum Bukan untuk Cari Sensasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan pihak istana saat ini tak bisa memberikan banyak komentar soal gugatan nan dilayangkan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun gugatan itu diajukan Rizieq dkk kepada Jokowi dengan tuntutan sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh lantaran gugatan dilayangkan ke PN," kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Selasa (1/10) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mungkin kelak kita lihat gimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden alias sebagai pribadi," imbuhnya.

Meskipun demikian, Dini memastikan Istana menghormati gugatan itu sebagai bentuk kewenangan bagi setiap penduduk negara untuk mengusulkan upaya hukum.

Di sisi lain, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya norma dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

"Bahwa setiap orang nan mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip norma ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya norma nan disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi alias tujuan provokasi," jelasnya.

Dini menyadari selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya nan terpenting adalah gimana penilaian masyarakat pada akhirnya.

"Biarkan masyarakat nan pada akhirnya menilai gimana keahlian dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk terhadap Presiden RI Jokowi bakal digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) mendatang.

Berdasarkan info nan tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.

Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka nan berkedudukan sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat ialah Joko Widodo namalain Presiden Jokowi.

Perkara itu bakal diperiksa dan diadili ketua majelis pengadil Suparman dengan personil Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional