Deret Aturan Baru Terkait Rokok di PP Kesehatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7) lalu.

Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah perihal salah satunya mengenai rokok. CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa patokan baru mengenai rokok nan tertuang dalam PP Kesehatan, sebagaimana berikut.

Usia boleh merokok jadi 21 tahun ke atas

Pemerintah meningkatkan pemisah larangan usia perokok di Indonesia. Saat ini larangan penjualan rokok diterapkan bagi mereka nan berumur di bawah 21 tahun dari nan awalnya hanya di bawah 18 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan wanita hamil," demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf b.

Larang jual rokok eceran

Pemerintah juga melarang penjualan rokok satuan per batang namalain eceran. Indonesia juga melarang penjualan lewat mesin layan diri.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara satuan satuan per batang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.

Larang jual rokok 'Kiddie Pack'

Regulasi itu juga menginstruksikan agar penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam bungkusan 'kiddie pack' alias kurang dari 20 pcs.

"Setiap orang nan memproduksi dan alias mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak bertindak bagi produk tembakau selain rokok putih mesin," demikian bunyi pasal 433.

Upaya itu dilakukan demi menekan prevalensi alias nomor kasus perokok anak, juga menurunkan nomor kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Rokok dilarang dijual dekat sekolah

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok tembakau dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjual rokok juga dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar alias pada tempat nan sering dilalui.

Dilarang iklan rokok di sosmed

Dalam perihal penjualan rokok, pemerintah ikut melarang setiap orang nan menjual rokok menggunakan jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun ketentuan larangan iklan itu dikecualikan andaikan terdapat verifikasi umur.

Peringatan di bungkusan rokok diperluas jadi 50 persen

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) di bungkusan rokok dinaikkan menjadi 50 persen.

Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari balut rokok.

Aturan itu juga bertindak untuk rokok elektrik. Namun tidak bertindak bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu bungkusan batangan.

"Dicantumkan pada bagian atas bungkusan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, kudu dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian alias seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional