Deret Kasus Guru Cabuli Siswa dan Anak-anak Sebulan Terakhir

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah kasus pelecehan seksual oleh pendidik dan pembimbing nan menjadikan anak di bawah umur alias siswa sebagai korban banyak mencuat dalam waktu sebulan terakhir.

Salah satunya kasus di SMKN 56 Jakarta nan menyantap korban belasan siswi, alias seorang laki-laki pembimbing les seni di Sleman yang melecehkan puluhan anak sesama jenis di lingkungan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kasus-kasus pencabulan dan pelecehan anak alias siswa oleh tenaga pendidik yang CNNIndonesia.com rangkum:

Guru Ngaji di Tangerang Selatan

Seorang pembimbing mengaji berinisial M (39) di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap pihak kepolisian lantaran mencabuli delapan muridnya. Penangkapan tersebut dikonfirmasi pihak kepolisian pada 1 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kala itu mengatakan modus pelaku adalah rayu rayu bisa membuka mata batin.

"Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata jiwa para korban sehingga para korban tersebut dapat memandang makhluk gaib dan terlihat lebih elok andaikan berjumpa dengan musuh jenisnya. Namun dengan syarat para korban kudu bersedia dilakukan tindakan cabul oleh tersangka," ujar Alvino kepada wartawan, Kamis (3/10).

Setelah melakukan tindakan cabulnya, pelaku pun memberikan duit tutup mulut dan ditakuti dengan sumpah menggunakan kitab suci dan diancam tak dapat mempunyai keturunan jika menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Kepala Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel Tri Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan.

"Dalam penanganannya para korban sudah kita dampingi, baik proses norma nan sudah melangkah dan pemberian jasa konseling ilmu jiwa bagi korban nan sudah kita jadwalkan," kata Tri, Rabu (2/10).

Guru SMKN 56 Jakarta

Seorang  pembimbing seni budaya di SMKN 56 Jakarta juga diduga melecehkan 15 siswi beberapa waktu terakhir. Kasus itu telah ditangani kepolisian, dan oknum pembimbing tersebut telah dinonaktifkan sementara waktu.

"Sudin (Suku Dinas) menonaktifkan gurunya untuk tugas mengajar, ditempatkan di instansi kecamatan, untuk mempermudah proses pemeriksaan berikutnya. Guru statusnya PPPK," kata Plt  Kadisdik DKI Jakarta, Purwosusilo, Selasa (8/10).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat mengatakan para korban sudah divisum untuk menjadi peralatan bukti tambahan, dan terduga pelaku pun bakal dimintai keterangan.

"Kemarin kan baru bikin LP, lenyap itu kan langsung visum di RSCM semua, kurang lebih 15 orang," ujar Girhat saat dihubungi, Rabu (9/10).

Guru Les di Sleman

Seorang laki-laki nan menjadi pembimbing les tari di Godean, Sleman berinisial EDW (28) ditangkap atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap puluhan anak sesama jenis. Total ada 22 orang nan menjadi korban, ialah 19 anak dan tiga dewasa.

Kasus ini terungkap pada 24 September 2024 lampau setelah salah satu orang tua korban menemukan video rekaman anak mereka nan sedang dicabuli pelaku. Orang tua korban lampau melaporkannya ke Polsek Gamping, dan EDW segera diamankan kepolisian.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan saat diperiksa petugas, EDW mengakui bahwa perbuatan bejat dilakukannya demi memenuhi gairah seksual.

Modusnya adalah memancing korban-korban nan merupakan tetangganya untuk mampir ke rumah dengan iming-iming Wifi gratis hingga makanan.  Kemudian sebelum melakukan aksi, EDW mengaku mempertontonkan video porno kepada para korban.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian, terungkap bahwa tindakan ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Berdasarkan keterangan, ada korban nan sudah dicabuli sebanyak 10-15 kali, apalagi 9 alias 10 orang sampai disodomi pelaku.

"Dari 22 korban saat ini ada nan tetap anak-anak, ada nan sudah dewasa lantaran beberapa korban ini ketika dilakukan pelecehan seksual dia tetap kecil, waktu kelas V SD, SMP, alias SMA. Kegiatan (pelecehan) itu sampai sekarang tetap melangkah dengan korban nan sekarang, korban nan sudah dewasa sudah enggak," ujar Sandro, Kamis (10/10).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap terus mendalami kasus ini lantaran diduga ada lebih banyak korban lain.

Guru ngaji di Gunungkidul

Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan seorang pembimbing mengaji berinisial S (31) nan diduga mencabuli anak muridnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ahmad Mirza mengatakan kasus itu terbongkar berkah pengakuan salah seorang anak siswa kepada orang tuanya ketika ditanya perihal aktivitas mengaji di kediaman S di Kecamatan Saptosari, Gunungkidul.

"Orang tua korban menanyakan langsung kepada korban, selain mengaji apa nan dilakukan di kediaman S sendiri. Kemudian, anak korban menjawab dicabuli," kata Mirza, Rabu (11/9).

Empat orang tua anak pun melaporkan pelaku ke kepolisian usai muncul pengakuan tersebut. Setelahnya, polisi sempat memeriksa S selaku saksi sebelum resmi meningkatkan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.

Pelaku mengakui korbannya berjumlah delapan anak dan tindakannya telah dilakukan selama sekitar 2-3 tahun terakhir. Bahkan, S melakukan tindakan cabul tersebut ketika siswa lain berada di sekitarnya.

Guru SD di Makassar

Seorang pembimbing berinisial SAH (29) juga ditangkap polisi di sekitar wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar, setelah dilaporkan atas tindak pencabulan oleh seorang siswi kelas VII SMP nan berumur 13.

Kasi Humas Polrestabes Makssar AKP Wahiduddin kepada wartawan pada Kamis (3/10) mengatakan SAH telah melakukan tindakan cabul alias pelecehan seksual sejak korban tetap menjadi muridnya di bangku sekolah dasar (SD). Saat itu, pelaku mengajar di salah satu SD di Makassar tempat korban bersekolah.

"Jadi korban ini adalah siswa dari pelaku saat SD, kemudian di situ dilakukan pelecehan. kemudian bersambung sampai di SMP. Artinya sempat dilakukan lagi pelecehan. Keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar," ungkap Wahid mengutip dari detik.com.

Pemilik dan Guru Ponpes di Bekasi

Dua laki-laki berinisial H dan MHS yang merupakan pemilik dan pembimbing pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kasus ini terungkap lantaran polisi menerima laporan dari tiga korban berbeda di Polrestro  Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan dialami masing-masing korban pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.

Menurut laporan, pencabulan bermulai saat para korban nan mengaji di ponpes diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut, kemudian dilecehkan ketika sedang tidur.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lampau korban ditindih, membuka baju korban, meraba tetek korban, meraba perangkat kelamin korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Selain itu, tersangka juga menakut-nakuti para korban agar tak menceritakan perihal tersebut kepada orang tuanya.

Proses penangkapan pemilik dan pembimbing pesantren itu pun melibatkan tokoh setempat agar pelaku terhindar dari amukan penduduk dan family korban," ucap Twedi.

Twedi pun membeberkan bahwa tersangka H selaku pemilik dan MHS nan merupakan pembimbing di ponpes tersebut mempunyai hubungan ayah dan anak. Beberapa waktu kemudian, pada Selasa (8/10) tersangka H namalain Aki Udin meninggal bumi lantaran sakit. Pihak family tersangka menolak untuk dilakukan proses autopsi.

Pembina Pramuka di SDN Surabaya

Seorang pembina pramuka sebuah SDN di Sukomanunggal, Surabaya, berinisial ZA berstatus tersangka lantaran melakukan pencabulan ke tujuh anak didiknya nan tetap di bawah umur.

Pada 18 September lalu, seorang personil komite sekolah tersebut mengatakan tindakan ZA diduga dilakukan saat aktivitas perkemahan kepada sejumlah siswi kelas 5 dan 6.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan ZA telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di markas polisi.

"Jadi dia (ZA) melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Korbannya saat ini sementara tujuh korban. [Pelaku] sudah kita tindak tegas," jelas Aris, 18 September lalu.

Guru MAN di Gorontalo

Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai membujuk mesum siswinya nan tetap 16 tahun, Kelas XII.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH nan merupakan oknum seorang pembimbing di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Modus nan digunakan DH itu berasal dari 2022 lampau ketika mulai mendekati dan merayu siswi sehingga bisa menjalani hubungan.

Hubungan DH dan korban terus bersambung sampai video mesum keduanya tersebar dan viral akhir-akhir ini.

Dalam kasus itu, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana nan berkepentingan adalah tenaga pendidik," ujar Deddy.

Kemenag lewat Kanwil Kemenag Gorontalo pun telah mengambil tindakan menjatuhkan hukuman terhadap DH, sementara siswi dibantu pindah sekolah.

(arn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional