Deret Pasal Kontroversial di Draf RUU Penyiaran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran nan tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai kritik dari beragam pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama nan berangkaian dengan aktivitas jurnalistik.

Dewan Pers menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik nan buruk.

Salah satu poin nan mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, patokan itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, prinsip dasar dari jurnalistik adalah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia kudu terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.

"Jurnalistik kudu investigasi, masa dilarang? Jurnalistik kudu terus berkembang lantaran tuntutan masyarakat juga berkembang," kata Budi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan norma itu bisa melangkah dengan baik.

Dasco mengaku sejumlah personil DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.

Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran jenis 27 Maret 2024.

Pasal 8A Ayat (1) huruf q

Disebutkan KPU dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berkuasa (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bagian penyiaran.

Klausul ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 nan menyatakan salah satu kegunaan Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus nan berasosiasi dengan pemberitaan pers.

Pasal 50B Ayat (2) huruf c

Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pada Ayat (2) disebutkan selain memuat pedoman kepantasan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai... (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B Ayat (2) huruf k

Penayangan isi siaran dan konten siaran nan mengandung buletin bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Pasal 51E

Pada pasal ini disebutkan sengketa nan timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional