TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Desakan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata dia dalam rapat itu, Selasa, 4 Juni 2024.
Diah menjelaskan berasas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, pemerintah telah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola alias BP Tapera nan dibentuk berasas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Dia mengungkapkan, nilai modal awal itu sebesar Rp 2,5 triliun, terdiri dari Rp 2 triliun sebagai biaya pengelolaan dan Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan aktivitas investasi BP Tapera.
Namun berasas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Diah menyatakan ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera lantaran meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021 belum menerima pengembalian biaya Tapera sebesar Rp 567,5 miliar.
Pemeriksaan itu mencakup info PNS sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi, ialah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Iklan
“Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana duit Rp 2.500.000.000 nan telah ditetapkan berasas APBN 2018,” ujar politikus PDIP itu.
Diah menyatakan, dia merekomendasikan BPK melalui ketua DPR mengadakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang pengelolaan biaya Tapera dari 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi, bukan hanya di tujuh provinsi.
Dia juga meminta BPK melalui ketua DPR mengadakan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang biaya Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik kurang lebih 5,4 juta peserta nan pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
Tak hanya itu, Diah menyatakan mendukung Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas mengenai biaya fiktif senilai kurang lebih Rp 1 triliun, termasuk biaya Tapera. Dia juga mendesak pemerintah untuk membayarkan biaya Bapertarum PNS alias Tapera kepada peserta nan telah pensiun alias mahir waris peserta nan telah meninggal.
Pilihan Editor: Temuan BPK: Indofarma Berpotensi Rugikan Negara Rp146,57 Miliar