Dewas KPK Sebut Penyitaan HP dan Buku Hasto Sesuai Prosedur

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 19:39 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku bakal mempelajari laporan nan dilayangkan staf Sekjen PDIP Hasto kepada interogator Rossa Purbo dkk. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan kitab catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan kitab catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur.

Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas mengenai dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak mengaku sudah menerima laporan nan dibuat Kusnadi terkait penyitaan tersebut. Ia mengaku bakal mempelajari laporan nan dilayangkan untuk penyidik Rossa Purbo Bekti dkk.

"Kita pelajari dulu, sudah saya terima," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan interogator KPK ke Dewas KPK pada Selasa (11/6). Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024.

Kusnadi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik interogator KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.

Momen itu terjadi saat Hasto dperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap nan menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin.

Tim penasihat norma Kusnadi, Ronny Talapessy menuding pemanggilan Hasto kemarin bukan bermaksud untuk memeriksa sebagai saksi mengenai buron KPK Harun Masiku, melainkan upaya untuk menyita peralatan nan tidak mengenai perkara.

Lembaga antirasuah diduga telah mengetahui keberadaan Harun nan telah menjadi buron selama empat tahun lebih.

Harun Masiku mesti berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Wahyu divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Ia juga telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional