Didampingi Oneng PDIP, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 29 Jul 2024 12:22 WIB

Pengacara family Dini Afriyanti, Dimas Yemahura mengatakan pihaknya melaporkan tiga pengadil PN Surabaya nan membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7). (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7).

Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau berkawan dikenal Oneng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis pengadil nan melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT [Gregorius Ronald Tannur] nan kita tahu berbareng sudah diputus bebas," ujar Dimas di Kantor KY, Jakarta.

Dimas berambisi KY segera memeriksa majelis pengadil nan terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kami berambisi putusan dari KY itu mengubah wajah pengadil nan ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara serta mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucap dia.

Dimas menambahkan pihaknya membawa sejumlah bukti mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu, terang dia, menguatkan kekeliruan pengadil nan memvonis bebas Ronald Tannur.

"Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan nan berisi tentang hasil visum nan dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal lantaran minum alkohol," kata Dimas.

"Dan kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana nan dijadikan pertimbangan pengadil dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," ujarnya menambahkan.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui pesan WA untuk menanyakan perkembangan terkini upaya KY memeriksa majelis pengadil PN Surabaya nan mengadili perkara Ronald Tannur tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional