Diduga Jual Obat Terlarang Berkedok Toko HP di Desa Tambun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bekasi – Diduga menjual obat terlarang berkedok counter di wilayah Desa Tambun, Bekasi Jawa Barat, membikin sejumlah masyarakat resah. Hal itu patut diduga kurangnya pengawasan dari abdi negara penegak norma (APH) Senin (3/06/2024).

Bagaimana tidak, mereka para penjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) mengelabuhi petugas dengan beragam macam cara, salah satunya dengan menyulap toko obat berkedok counter handphone (Ipal Cell).

Salah satu nan menjadi keresahan penduduk ialah menjual obat terlarang secara terang-terangan di jalan Pendidikan Rt 007 RW 003, Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan,(samping sarana pendidikan) membikin geram masyarakat.

“Memang disitu diduga kuat menjual obat terlarang, lokasinyapun dekat pemukiman penduduk padat masyarakat dan dekat dengan sarana pendidikan,” kata Dv (34) penduduk Tambun.

Ia menyebut, kendati petugas kepolisian Tambun seringkali melakukan razia toko obat, tetap saja ada sejumlah oknum nan nekat menjual obat-obatan terlarang.

“Kalau liat di pemberitaan media online, polisi sering mengungkap kasus narkotika jenis tramadol, artinya petugas memang kerap melakukan patroli. Ini oknum tetap membandel nekat jual saya minta polisi maupun pemerintah setempat bisa bertindak tegas jika perlu tutup secara permanen,” jelasnya.

Mirisnya, kata Dv (34), penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat menjual ditengah pemukiman padat masyarakat dan dekat sarana pendidikan dimana sasaran utamanya ialah para pelajar dan remaja tanggung.

“Jualannya di deket permukiman dan mirisnya letak tidak jauh dari sarana pendidikan hanya berjarak sebelahan dari sekolah, sangat disayangkan,” ucapnya.

Sementara itu, menurut penuturan Dv dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas betul alias tidak di letak itu terdapat penjualan obat terlarang, pihaknya berambisi ada tindakan serius dari pemerintah Kota Bekasi dan aparatur penegak hukum.

“Saya sih sudah pernah memancing dengan meminta kepada ABG disini untuk memastikan kecurigaan warga,” ujarnya.

Terkait maraknya peredaran obat, dia berambisi agar Satresnarkoba & BPOM segera menindaklanjuti lantaran mengingat payung hukumnya ada di undang-undang kesehatan, lantaran obat nan dijual ini terlarangan dan tanpa adanya resep dokter.

“Karena obat tersebut jika dikonsumsi bakal mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangan generasi muda,” tutupnya.

Lokasi ini memang kerap terjadi transaksi peredaran obat terlarang. Warga menilai pemilik toko kebal hukum, lantaran diduga dari family berpengaruh di wilayah Tambun Selatan.

Sebagai informasi, Tramadol adalah obat nan dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid nan biasa diresepkan master sebagai analgesik alias pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Sedangkan, Hexymer adalah obat nan mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfaedah meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Hexymer ditujukan bagi pasien nan mempunyai gangguan aktivitas akibat penyakit Parkinson alias pengaruh samping obat.

Baik hexymer maupun tramadol mempunyai fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan kegunaan obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.

Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan alias Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman balasan penjara 15 tahun.

Post Views: 3

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum