Dilaporkan Karena Wawancara TV, Hasto PDIP ke Polda Metro Jaya Besok

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 16:51 WIB

Hasto PDIP mengaku heran dengan kasus wawancaranya di salah satu media televisi nan membuatnya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Hasto PDIP dipanggil Polda Metro Jaya imbas wawancara dengan media. (CNN Indonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan bakal menghadiri undangan pemanggilan penjelasan dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6) esok.

Hal ini berangkaian dengan pelaporan yang mempersoalkan wawancara Hasto di salah satu media televisi.

"Ya betul sekali, besok saya bakal menghadiri dan saya bakal datang sebagai penduduk negara nan alim pada norma atas surat panggilan nan ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu penjelasan atas suatu kasus," kata Hasto di Kampus UI, Depok, Jabar, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengaku heran dengan kasus nan membuatnya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaporan kasus itu diduga mempersoalkan wawancaranya di salah satu media televisi. Hasto mengatakan kehadirannya sebagai corak tanggung jawab sebagai penduduk negara. Ia bakal menyerukan agar norma tidak dijadikan sebagai perangkat kekuasaan.

"Padahal kegunaan partai itu kan melakukan pendidikan politik, kegunaan partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal nan tidak benar," katanya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan tetap menghormati Polri maupun TNI. Ia juga meminta para kader PDIP tidak usah ikut menyertainya datang di Polda Metro Jaya. Ia meyakini ada pihak nan memberi pesanan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya lantaran bersikap kritis mempersoalkan mengenai dengan kecurangan-kecurangan pemilu," kata Hasto.

Hasto diduga dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan alias Menyebarkan Informasi Elektronik dan alias Dokumen Elektronik nan Memuat Pemberitaan Bohong nan Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik nan terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tetap menunggu info dari interogator mengenai agenda pemeriksaan terhadap Hasto tersebut.

"Nanti belum ada info dari penyidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

(rzr/dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional