Diperiksa Inspektorat, Kadishub Medan Dinonaktifkan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 19:44 WIB

Parkir berlangganan di sejumlah pinggir jalan Kota Medan sejak 1 Juli 2024 itu diterapkan setelah Perwalkot 26/2024 diteken Bobby Nasution. Ilustrasi. Salah satu perspektif jalan protokol di Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Dia diperiksa inspektorat mengenai kebijakan parkir berlangganan nan ditetapkan di Kota Medan, Sumatera Utara, sejak 1 Juli 2024.

Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap mengatakan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memperlancar proses pemeriksaan nan dilakukan inspektorat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, sedang proses pemeriksaan lantaran inspektorat melakukan audit keahlian Dinas Perhubungan Medan mengenai parkir berlangganan, " kata Sulaiman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/9).

Sulaiman menyebut pemeriksaan Iswar Lubis berasas hasil rekomendasi nan disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Iswar Lubis diperiksa inspektorat mulai 11 September 2024. Pemeriksaan bakal berjalan selama 11 hari. Kemudian dapat diperpanjang 10 hari.

"Jadi ada rekomendasi Ombudsman agar inspektorat melakukan audit terhadap tata kelola parkir berlangganan. Nanti hasilnya bakal disampaikan, lantaran sedang proses. Kita punya masa pemeriksaan selama 11 hari dan dapat diperpanjang 10 hari. Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama dapat disimpulkan, " ucapnya.

Diketahui, program parkir berlangganan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Juli 2024 setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan.

Sejak saat itu, pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya nan tidak mempunyai stiker parkir berlangganan di letak parkir tepi jalan di Kota Medan.

Para petugas Dishub Medan terus berkeliling untuk melakukan pengawasan sekaligus menjual stiker parkir berlangganan Kota Medan.

Stiker parkir berlangganan itu dijual untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun dan roda dua Rp90 ribu per tahun. Jadi masyarakat nan berlangganan bisa parkir tepi jalan mengenai selama satu tahun.

Parkir berlangganan bertindak di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi upaya seperti cafe nan mempunyai pelataran parkir sendiri, nantinya pengelola tempat tersebut hanya bakal dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

Sayangnya kebijakan nan diterapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu menuai penolakan dari masyarakat sejak diberlakukan. Pasalnya Perwalkot yang diteken menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai abnormal manajemen alias maladministrasi.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional