Diperiksa soal Kasus Video Syur, Audrey Anak David Naif Bungkam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 07 Agu 2024 15:00 WIB

Audrey Davis dan ayahnya David Bayu memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan mengenai kasus penyebaran video syur di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8). Audrey Davis, anak musisi David Bayu memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan mengenai kasus penyebaran video syur nan diduga mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8). (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Audrey Davis, anak musisi David Bayu eks vokalis Naif memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan mengenai kasus penyebaran video syur nan diduga mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Seperti pemeriksaan Selasa (6/8) kemarin, Audrey ditemani sang ayah untuk menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, Audrey tampak mengenakan tank top warna putih dan cardigan warna biru tua. Ia juga terlihat menggunakan topi, kacamata dan masker hitam.

Sementara David memakai kaos polo warna biru tua dan topi. Ia juga menggunakan kacamata serta masker warna hitam.

Keduanya terlihat tutup mulut dan tidak mengeluarkan satu patah kata pun mengenai pemeriksaan nan bakal dijalani Audrey.

Sementara itu, kuasa norma Audrey, Sandy Arifin mengatakan kliennya siap untuk melanjutkan pemeriksaan pada hari ini. Diketahui, pemeriksaan pada Selasa kemarin mesti ditunda lantaran kondisi kesehatan Audrey.

"Tapi alhamdulillah pengguna kami sudah siap menjalani pemeriksaan, pengguna kami sudah di atas. Pada intinya hari ini kami sudah siap untuk diperiksa meneruskan agenda nan kemarin," kata Sandy di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka nan berkedudukan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) nan merupakan penduduk Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku penduduk Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional