Dipolisikan Buntut Wawancara TV, Hasto Sebut Ranah Dewan Pers

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 14:15 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut laporan nan dihadapinya di Polda Metro Jaya semestinya diproses oleh Dewan Pers. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut laporan nan dihadapinya di Polda Metro Jaya semestinya diproses oleh Dewan Pers. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut laporan nan dihadapinya di Polda Metro Jaya semestinya diproses oleh Dewan Pers.

Sebab, kata Hasto, pelaporan tersebut buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional. Menurutnya itu merupakan sebuah produk jurnalistik.

"Yang saya sampaikan ini mengenai dengan produk jurnalistik nan diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari petunjuk reformasi nan kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama jika kita lihat sejarah reformasi oleh Bu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini mengenai produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto akan tetap menghormati proses norma nan saat ini melangkah di Polda Metro Jaya. Hasto diperiksa kurang lebih dua jam oleh interogator Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar empat pertanyaan oleh penyidik.

Hasto juga mengungkapkan pelaporan tersebut lantaran pernyataannya dianggap sebagai sebuah corak penghasutan.

"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu corak penghasutan nan membikin adanya tindak pidana dan membikin adanya suatu buletin bohong nan diduga kemudian buletin bohong itu menciptakan kerusuhan," ucap dia.

"Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo nan terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto mengaku tak mempermasalahkan soal pelaporan terhadap dirinya. 

"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik. Dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami datang terlepas dari apapun motif nan mengadukan saya, tapi saya datang memenuhi undangan klarifikasi," ujarnya.

Diketahui, Hasto dilaporkan oleh dua orang berjulukan Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto menyatakan dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.

Hasto diketahui dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan alias Menyebarkan Informasi Elektronik dan alias Dokumen Elektronik nan Memuat Pemberitaan Bohong nan Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hingga sekarang belum ada pernyataan dari Polda Metro Jaya mengenai laporan terhadap Hasto.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional