TEMPO.CO, Sukoharjo - Direksi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajibannya kepada ribuan tenaga kerja nan saat ini dalam posisi dirumahkan. Sebagaimana diketahui, saat ini ada sekitar 2.500 tenaga kerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, nan dirumahkan lantaran pabrik mengalami krisis bahan baku.
Itu adalah akibat dari hambatan manajemen dan pemblokiran rekening nan berkapak pada operasional perusahaan. Kondisi itu terjadi setelah Sritex dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu lalu.
"Terhadap para tenaga kerja nan dirumahkan, perusahaan tetap menjalankan kewajiban," ujar Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex, saat menerima kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di Pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 November 2024.
Namun ditambahkan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias nan karib disapa Wawan, jika kondisi tersebut berkepanjangan tentunya juga bakal berakibat pula terhadap keberlanjutan operasional pabrik.
"Manajemen Sritex sekarang ada di tangan empat kurator dan satu Hakim Pengawas. Untuk saat ini kami tetap bakal memperjuangkan untuk tidak PHK. Tapi ke depannya jika keputusan-keputusan itu sudah di luar kontrol kami itu juga sudah di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami dari manajemen Sritex untuk tidak ada PHK," kata Wawan.
Menurut Wawan, saat ini keberlanjutan upaya Sritex ada di tangan empat kurator dan pengadil pengawas tersebut. “Keberlanjutan upaya sekarang kami mintakan pengadil pengawas, kurator itu juga sangat penting. Melihat kondisi di lapangan sangat krusial keberlanjutan upaya diizinkan usaha,” katanya.
Menurut dia pertemuan dengan empat kurator di Semarang pada Kamis, 14 November 2024, belum membuahkan hasil positif buat perusahaan. Mereka hanya sebatas perkenalan saja dengan kreditur.
“Hanya perkenalan dan kreditur saja. Tidak sesuai angan kita. Sudah 3 minggu kita mengusulkan izin keberlanjutan upaya ini. Namun, belum ada respons positif dari mereka (empat kurator),” katanya.
Sritex, kata dia, hanya diminta data-data dan mereka minta waktu lihat info tersebut. Jadi dia menilai saat ini belum ada satu ketenangan dan kesamaan hati untuk keberlanjutan upaya Sritex.
“Jika pengadil pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan upaya itu, maka dalam tiga minggu ke depan itu, kita sudah kehabisan bahan baku,” ucap dia.
Maka dari itu, lanjut dia, 2.500 orang tenaga kerja nan dirumahkan itu jumlahnya bakal semakin bertambah, dengan berjalannya waktu.
Ia menyatakan berkas kasasi sudah diterima Mahkamah Agung (MA). “Sudah diterima berkas (Kasasi oleh MA) di Jakarta. Kami menunggu hasil saja. Nasib kita sekarang ada di tangan empat kurator, dan satu pengadil pengawas,” kata dia.