Dirjen Hortikultura Kementan Serahkan Pin Emas WTP ke KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengaku pernah menerima pin emas dari pejabat tinggi kementeriannya sebagai tanda perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, dia menyerahkan pin emas tersebut kepada interogator KPK.

Hal itu terungkap saat Prihasto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada peralatan bukti juga kami terima dari saksi," tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah," jawab Prihasto.

Jaksa lantas menanyakan argumen Prihasto mengembalikan pin emas tersebut kepada KPK. Prihasto kemudian menjelaskan pin emas itu dibagikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono nan juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Bisa jelaskan pin apa ini dan kenapa saksi kembalikan?" tanya jaksa.

"Jadi, kami mendapatkan pin emas," ucap Prihasto.

"Pin apa itu?" lanjut jaksa.

"WTP," jawab Prihasto.

"Pin WTP?" timpal jaksa penasaran.

"Ya pin WTP. Kami mendapatkan pin emas nan waktu itu langsung dibagikan oleh pak Sekjen (Kasdi Subagyono) kepada kami," ungkap Prihasto.

Menurut Prihasto, pin emas itu dibagikan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan. Waktunya pada tahun 2022.

"Kami dibagikan pin emas itu agar dipakai sebagi simbol bahwa kita sudah WTP untuk kesekian kalinya," tutur Prihasto.

Jaksa kembali menanyakan argumen Prihasto mengembalikan pin emas tersebut ke KPK. Ia menuturkan pembuatan pin emas menggunakan duit nan berasal dari sharing alias patungan di internal masing-masing direktorat.

"Kenapa kemudian saksi kembalikan ke interogator saat itu?" tanya jaksa.

"Karena ini peralatan bukti dan kami mendapatkan info rupanya untuk membikin pin itu ada sharing dari masing-masing eselon I," jawab Prihasto.

Adapun perolehan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diduga bermasalah.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta duit sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional