Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 16:03 WIB

Disdik Depok mengatakan Wensen School hanya mempunyai izin sebagai tempat golongan bermain (KB). Tak punya izin sebagai daycare. Disdik Depok mengatakan Wensen School hanya mempunyai izin sebagai tempat golongan bermain (KB). Tak punya izin sebagai daycare. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyatakan Wensen School tidak mempunyai izin sebagai tempat penitipan anak alias daycare.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana, mengatakan Wensen School hanya mempunyai izin sebagai tempat golongan bermain (KB).

"Itu daycare setelah kami cek di DPMPTSP, itu izinnya adalah golongan bermain, tetapi ada daycare. Kami cek rupanya daycare tidak berizin," kata Suhyana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemberian izin KB untuk Wensen School memang berasas rekomendasi dari Disdik. Seharusnya, kata dia, izin daycare juga kudu berdasar rekomendasi Disdik.

"Awalnya kami mau tutup. Tapi jika kami nutup, berfaedah kami pernah membuka dong? Kami kan tidak pernah membuka itu daycare, dan rupanya daycare itu memang tidak terdaftar," ujar Suhyana.

Ia mengatakan Disdik bisa saja memberi rekomendasi untuk mencabut izin KB di Wensen School. Namun, Suhyana menyebut pihaknya bakal terlebih dulu meminta keterangan dari pihak Wensen School.

Suhyana mengatakan Disdik kudu menunggu pernyataan dari Wensen karena nan bermasalah adalah jasa daycare, bukan golongan bermain.

"Kan kelak punya kesempatan panggil dari pihak Wensen, Anda panggil nanti. Kalau misal pihak Wensen bilang kami tidak melanjutkan lagi, ya sudah atas dasar itu, kelak bakal kami tutup. Artinya kita membikin rekomendasi dalam kondisi baik, ketika menutup kudu kondisi baik," katanya.

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berumur sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita nan jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial AMW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional