Disdik DKI Bakal Tertibkan Kepala Sekolah Bandel Rekrut Honorer

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan bakal menertibkan kepala sekolah nan tetap merekrut guru honorer meski sudah ada larangan.

"Kami sampaikan kepala sekolah nan babil bakal kita tertibkan," kata Budi dalam rapat berbareng Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengungkapkan argumen kepala sekolah merekrut pembimbing honorer lantaran kebutuhan pendidikan. Meski begitu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa memberikan rekomendasi.

"Akhirnya kepala sekolah sebagai pengguna biaya BOS dan diperbolehkan, asalkan tidak boleh lebih dari 50 persen penggunaannya untuk tenaga honorer, maka mereka melakukan," jelasnya.

Ia menegaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa memfasilitasi perekrutan pembimbing honorer dengan jalur nan tidak benar. Karena itu, proses perekrutan pembimbing honorer sedikit mengalami kebuntuan.

"Di satu sisi kami tidak berikan rekomendasi, akhirnya tidak keluar info Dapodik dan NUPTK. Ini nan kita lakukan penataan, verifikasi, identifikasi, kita redistribusi mereka ke sekolah nan membutuhkan," ucap Budi.

"Mereka pembimbing honorer nan diangkat kepala sekolah akhirnya terdampak pada satu sekolah berlebih (guru). Ini nan ramai diperdebatkan," imbuhnya.

Kepala sekolah minta maaf

Sementara itu, Kepala SMAN 112 Jakarta, Mutia selaku perwakilan kepala sekolah di Jakarta menyampaikan permohonan maaf lantaran sudah merekrut tenaga honorer tak sesuai aturan.

"Kami minta maaf atas nama kepala sekolah kami sudah melakukan pelanggaran tapi pelanggaran tersebut tentu meminimalisir. Kami bersedia disalahkan lantaran memang kami salah," tutur Mutia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah telah memecat ratusan pembimbing honorer secara sepihak. Dinas Pendidikan mengaku tengah melakukan penataan pembimbing honorer.

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para pembimbing itu betul-betul tertib," tutur Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Budi menegaskan bahwa Disdik DKI Jakarta telah melarang sekolah untuk menerima pembimbing honorer sejak 2017.

Namun, beberapa sekolah tak mengindahkan larangan tersebut. Mereka tetap mengangkat pembimbing honorer dan menggajinya dengan biaya BOS.

Padahal, kata dia, di dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan empat kriteria pembimbing nan bisa digaji dengan biaya BOS.

Pertama, berstatus bukan aparatur sipil negara. Kedua, tercatat pada Dapodik. Ketiga, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Keempat, belum mendapatkan tunjangan pekerjaan guru.

"Dari keempat tersebut ada dua nan tidak dimiliki ialah mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelas Budi.

(lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional