TEMPO.CO, Jakarta - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan disebut bakal naik per Juni 2025. Kenaikan itu dilakukan setelah menimbang adanya akibat kandas bayar nan bisa dialami oleh perusahaan pada 2026. Selain itu, sejak 2020, belum dilakukan penyesuaian, padahal menurut patokan harusnya dua tahun sekali.
“Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan nunggu tanggal mainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, ketika ditemui di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, 11 November 2024.
Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berasas kelas pelayanan nan didapat maupun berasas pekerjaan di lembaga negara namalain pekerja penerima bayaran (PPU). Lantas, berapakah besaran iurannya saat ini?
Ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sekarang tetap merujuk pada Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran berasas faedah pelayanan
Adapun iuran nan dibedakan berasas faedah kelas pelayanan, ialah kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kategori faedah pelayanan kelas 3 merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bagi penerima support iuran alias PBI JKN ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.
Tarif iuran pelayanan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan bayar iuran sebesar Rp 35.000 lantaran disubsidi sebesar Rp 7.000. Sementara peserta BPJS Kesehatan dengan faedah pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan bayar iuran bulanan sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU
- ASN, TNI dan Polri dan non-PNS di lembaga pemerintah
Iuran bagi peserta PPU dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari penghasilan alias bayaran per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
- Pegawai badan upaya milik pemerintah dan swasta
Iuran bagi peserta PPU nan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari penghasilan alias bayaran setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari penghasilan alias bayaran peserta.
- Keluarga PPU
Selanjutnya, untuk family tambahan PPU nan terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan nan dibebankan sebesar 1 persen dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan nan dibayarkan oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan veteran
Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, alias anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen penghasilan pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan nan dibayarkan oleh pemerintah.
MELYNDA DWI PUSPITA | VENDRO IMMANUEL G | ANTARA