ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 14:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 55 juru parkir liar di 45 minimarket di wilayah Jakarta, Rabu (15/5).
Data tersebut disampaikan Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta melalui akun IG resmi @up_perparkirandishub.
"Penertiban hari ini dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 ahli parkir liar telah ditertibkan," kata Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, dikutip Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban dilakukan berasas Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 10 menyebut setiap orang alias badan dilarang memungut duit parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, selain mendapatkan izin dari gubernur alias pejabat nan ditunjuk.
Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan penindakan terhadap ahli parkir liar di minimarket dilakukan secara humanis dan persuasif.
"Penertiban nan dilakukan bermaksud untuk memberikan pengaruh jera bagi ahli parkir liar. Dengan demikian, diharapkan ahli parkir liar tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar," kata mereka.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aktivitas penindakan ahli parkir liar di minimarket bakal dilakukan hingga 15 Juni 2024.
Ia menyampaikan setelah menindak para ahli parkir liar di minimarket secara humanis, tim campuran bakal menjatuhkan hukuman kepada mereka sebagaimana Perda 8/2007.
"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran nan kemudian bisa dalam corak kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, alias denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu.
(lna/tsa)
[Gambas:Video CNN]