Dosen UGM Yogyakarta nan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresrimum Polda Jatim ajukan upaya praperadilan.
Dosen nan juga sebagai mahir nuklir ini ditetapkan sebagai Tersangka melalui surat penetapan Nomor: S.Tab/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024, begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil investigasi (SP2HP) ke 8 dengan Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Menurut R Adi Prakoso, SH dari instansi Hukum ADVOKASI.ID tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasari oleh bukti nan tidak akurat, oleh karena itu pihaknya bakal mengusulkan Uji materi penetapan tersangka melalui praperadilan di pengadilan Negeri (PN) Surabaya
“Harapannya praperadilan bakal memberikan ruang nan setara bagi pengguna kami Yudi Utomo Imarjoko untuk memihak diri dan membuktikan bahwa tuduhan nan dialamatkan kepadanya tidak didasarkan pada kebenaran nan sebenarnya,”ucapnya.
Lebih lanjut Adi Prakoso, SH membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri.
“Selama ini komunikasi antara pengguna kami dan pihak interogator Polda Jawa Timur berjalan baik. Klien kami sendiri sedang menjalani pengobatan di luar negeri dan keberangkatannya telah diketahui interogator Polda Jatim, oleh lantaran itu pengguna kami sangat terkejut ketika mendapati dirinya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Adi.
Post Views: 33