Ditjen Hortikultura Kementan Setor Rp5,7 M Buat Kepentingan SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengucurkan total Rp5,7 miliar untuk kepentingan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap lewat catatan finansial nan dikonfirmasi tim jaksa KPK kepada Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto nan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Saksi ingat ini pernah diperlihatkan juga pada saat di penyidikan? Betul ini catatan ya? (Catatan setoran)," tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul," jawab Prihasto.

"Yang dibuat oleh Pak Idil (Andi Muhammad Idil Fitri, Kepala Bagian Umum Ditjen Hortikultura) ya?" lanjut jaksa.

"Iya," kata Prihasto.

Jaksa lantas menanyakan jumlah 'setoran' Ditjen Hortikultura kepada SYL. Prihasto mengatakan jumlahnya sangat besar di atas Rp4 miliar.

"Kalau ini untuk nan tahun 2023 saja ya?" tanya jaksa mendalami.

"Iya, totalnya di atas Rp4 miliar," ucap Prihasto.

"Rp4 miliar ya, di sini tertulis Rp4.162.000.000, di sini ada tertulis dengan keperluannya ada pinjaman, ada operasional pimpinan, kunjungan kerja ke Arab Saudi salah satunya, baju, operasional pimpinan, seperti ini ya?" tanya jaksa lagi.

"Iya, ini nan saya lihat di dalam arsip tersebut," jawab Prihasto.

"Kemudian ada juga peralatan bukti nomor 701, selanjutnya peralatan bukti 701, ini juga ada satu lembar print out aktivitas operasional lingkup kementerian: pengeluaran kebutuhan ketua Syahrul Yasin Limpo tahun 2022, tadi tahun 2023, ini untuk 2022, total tertulis Rp1.596.616.300," tanya jaksa nan dibenarkan Prihasto.

Apabila dijumlah, dalam dua tahun tersebut, Ditjen Hortikultura Kementan mengucurkan Rp5.758.616.300 untuk keperluan SYL.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional