TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com buka bunyi soal vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak bayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan itu. Meski demikian, Bukalapak juga bakal mengusulkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Kami bakal melakukan upaya norma peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” kata Fairuza dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Perkara PT Bukalapak.com melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran penyelenggaraan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, PT Bukalapak pernah mengusulkan Banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, dia menyebut Bukalapak juga tak serta merta bisa bayar tukar rugi. “Sehubungan dengan keputusan tukar rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur norma nan kudu dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza.
Fairuza bercerita perkara ini bermulai saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi tanggungjawab dalam penyediaan ruang letak kerja.
“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia.
Iklan
Adapun persoalan ini bermulai ketika Bukalapak memutus secara sepihak mengenai Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Belpark Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, majelis mengatakan PT Bukalapak.com telah membikin kerugian materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, boker asuransi CAR, struktur, arsitektur, kemanikal, dan elektrikal. Dari masalah itu, majelis menilai Bukalapak telah menghilangkan pendapatan sewa untuk PT Harmas Jalesveva selama lima tahun sebesar Rp 107 miliar.
Majelis meminta Bukalapak.com untuk bayar kerugian materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva.
“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat,” kata majelis.
Pilihan Editor: Terkini: Besok Dilantik, Ini 17 Program Prioritas Prabowo; Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat