Djarot PDIP soal RUU TNI-Polri: Jangan Sampai Jadi Neo Orba

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mewanti-wanti agar Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polri tidak menghidupkan kembali pemerintahan nan otoriter.

"Jangan sampai perubahan di UU TNI dan Polri, itu kembali lagi ke sistem pemerintahan nan otoriter. Nanti jangan-jangan menjadi neo orba. Karena terutama di UU Polri itu Polri mempunyai kekuasaan nan sangat luar biasa. Ini perlu didalami," kata Djarot di instansi DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7).

Djarot mengatakan pemerintahan nan keras dialami rakyat Indonesia pada masa Orde Baru. Ia tidak mau kembali ke sistem pemerintahan nan otoriter tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menyinggung peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 alias nan dikenal dengan "Kudatuli".

Saat itu, instansi DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, nan dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum berasas hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh golongan pendukung Soerjadi, Ketua Umum berasas hasil Kongres Medan 1996. Soerjadi kala itu digunakan pemerintah Orde Baru untuk mendongkel Megawati.

Namun, lanjut dia, korban dari peristiwa tersebut justru dijadikan sebagai tersangka.

"Itu terjadi 28 tahun lalu, dan kita tidak mau seperti itu. Apalagi dengan kita sekarang memasuki masa-masa di mana nan sangat krusial ialah transisi pemerintahan dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo," ujarnya.

Menurutnya, jika suatu lembaga mempunyai kekuasaan nan berlebihan dan tidak terkontrol, maka Indonesia semakin dekat dengan sistem pemerintahan otoriter.

"Kembali lagi masuk ke neo Orde Baru terutama kebebasan pers ya, hati-hati lantaran kepolisian dengan perubahan RUU itu bisa membredel, bisa melacak dengan menyadap, melacak transaksi finansial termasuk mewaspadai alias siapapun nan diduga membahayakan keselamatan negara itu bisa seperti itu ya," turut Djarot.

Sebelumnya DPR lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 telah mengesahkan RUU tentang TNI dan RUU tentang Polri menjadi usul inisiatif DPR.

Terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua patokan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana kewenangan tambahan sampai perubahan pemisah usia pensiun personil Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan pemisah pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Ada pula nan menjadi sorotan mengenai masa dinas jenderal bintang empat alias Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden. Pun dalam RUU Polri juga mengatur perpanjangan Kapolri.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional