DJP Ungkap Mekanisme Penagihan Bagi Konsumen yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen

Sedang Trending 1 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pembeli dapat menagih langsung pengembalian pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini bertindak bagi peralatan umum nan terlanjur dikenakan PPN 12 persen.

Tarif PPN 12 persen bertindak hanya bagi peralatan mewah. Namun beberapa pengusaha sudah terlanjur meningkatkan pungutan pajak menjadi 12 persen meski peralatan dan jasanya tak terdampak perubahan tarif. DJP dan pengusaha telah menyepakati sistem pengembaliannya. “Kami sepakat dengan para pelaku upaya (penagiannya) lewat penjual. Karena pajaknya juga belum disetorkan kepada kami di pemerintah,” ujarnya dalam konvensi pers keahlian APBN di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryo menerangkan PPN alias pajak konsumen biasanya dipungut oleh pengusaha dan disetor kepada pemerintah di akhir bulan berikutnya. Sehingga skema restitusi pajak dilakukan oleh penjual nan memungut lebih kepada konsumen. “Caranya B to C (Business to Consumer) jadi mereka (pembeli) kembali dengan menyampaikan struk nan sudah dibawa selama ini,” kata dia.

Pemerintah juga memberi pemisah waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk penyesuaian penghitungan tarif dan pungutan PPN. Tarif PPN 12 persen hanya bakal dikenakan bagi peralatan nan tergolong dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan peralatan dan jasa umum alias non-mewah tarifnya tetap 11 persen.

Penghitungan tarif PPN peralatan dan jasa non mewah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dengan rumus 12 persen dikali 11/12 (11 per 12) dari harga, penggantian alias nilai impor. Sehingga hasil tarifnya tetap 11 persen. 

Masa transisi untuk penyesuaian manajemen bagi pengusaha ditetapkan hingga 31 Maret 2025. “Karena dengan penggunaan DPP nilai lain otomatis sistem manajemen para pelaku juga mengalami perubahan.”

Selama masa transisi, pengusaha nan sudah terlanjur memungut PPN 12 persen untuk peralatan non-mewah bakal diberi kemudahan. Pelaku upaya tak bakal dikenai hukuman jika terjadi keterlambatan alias kesalahan dalam menerbitkan tagihan pajak. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis