DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Imbas Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 11:51 WIB

DKPP menjatuhkan hukuman terhadap Ketua dan empat personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai laporan penggelembungan bunyi paslon Prabowo-Gibran. DKPP menjatuhkan hukuman terhadap Ketua dan empat personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai laporan penggelembungan bunyi paslon Prabowo-Gibran. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman terhadap ketua dan empat personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam sidang putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (10/6).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendapat hukuman peringatan berbareng anggotanya Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda. Sementara satu personil Bawaslu lainnya, ialah Puadi mendapat peringatan keras terakhir.

Sanksi ini diberikan lantaran ketua Bawaslu RI abai dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu mengenai penggelembungan bunyi pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku personil Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

Ratna menjelaskan Puadi berdomisili sebagai Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Puadi dianggap mempunyai tugas dan tanggung jawab nan strategis dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga mengatakan Puadi sebagai leading sector telah kandas melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu melangkah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan sistem peraturan perundang-undangan.

Sandi mengungkapkan DKPP juga sebelumnya pernah menjatuhkan hukuman terhadap Puadi nan pada aduannya mengenai penanganan pelanggaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.

DKPP menilai Ketua dan seluruh personil Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Perkara Nomor 43 dan 44-PKE-DKPP/III/2024 itu diadukan oleh Mirza Zulkarnaen.

Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan Pengadu dengan nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dengan argumen tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materil.

Sedangkan dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 para Teradu didalilkan melakukan perihal serupa atas laporan Pengadu dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024.

Adapun dua kejuaraan tersebut mengenai dugaan pelanggara pemilu ialah penggelembungan bunyi paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) nan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional