DPR Bahas RUU Pilkada, PDIP Nilai Tak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 14:14 WIB

PDIP menegaskan putusan Mahamah Konstitusi berkarakter final dan mengikat. Semua pihak kudu menghormati putusan MK. Rapat Baleg DPR RI. PDIP menegaskan putusan MK berkarakter final dan mengikat. Semua pihak kudu menghormati putusan MK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak masuk logika jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan berkarakter final dan mengikat dikoreksi lembaga lain. Itu dia sampaikan merespons pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Itu cukup tidak masuk logika andaikan sebuah putusan dari MK, kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lainnya apapun itu lembaganya," kata Chico melalui keterangan bunyi nan diterima wartawan, Rabu (21/8).

Chico mengatakan MK adalah kekuasaan kehakiman tertinggi nan mengoreksi undang-undang nan dihasilkan oleh DPR dan pemerintah. Karena itu, dia menilai asing dan janggal andaikan patokan nan sudah dikoreksi MK kembali dikoreksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chico berambisi semua pihak mematuhi konstitusi dan menjalankan apa nan sudah menjadi putusan MK. Ia pun memandang putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai dan campuran partai sangat progresif.

"Yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman dalam pilihan di Pilkada 2024," ujarnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala wilayah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional