DPR Bantah Ingin Berangus Kebebasan Pers Lewat RUU Penyiaran

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 21:28 WIB

Anggota Komisi I DPR dari Golkar, Dave Laksono menyebut kekhawatiran publik terutama industri media terhadap RUU Penyiaran bakal menjadi masukan bagi pihaknya. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono membantah pihaknya maupun pemerintah mau memberangus kewenangan kebebasan beranggapan lewat revisi UU Penyiaran. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono membantah pihaknya maupun pemerintah mau memberangus kewenangan kebebasan beranggapan lewat revisi UU Penyiaran.

Pernyataan itu disampaikan Dave menyusul sejumlah kritik terhadap RUU tersebut nan dianggap menakut-nakuti kebebasan berekspresi. Terutama pasal nan melarang penayangan hasil kewartawanan investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sedikit pun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR bakal memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan beranggapan apalagi info kepada masyarakat," kata Dave saat dihubungi, Senin (13/5).

Dave menyebut kekhawatiran publik terutama industri media terhadap RUU Penyiaran bakal menjadi masukan bagi pihaknya.

Ia mendukung bahwa info kepada masyarakat kudu diberikan dengan tepat dan transparan. Menurut Dave, media justru kudu mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tidak merugikan masyarakat.

"Justru media kudu mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewenangan sedikit pun nan menjadi kewenangan milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruah," katanya.

Sejumlah pihak sebelumnya melayangkan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Mereka menuding bahwa draf revisi ini apalagi tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK nan diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

"AJI menolak ya. Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi jika dipaksakan bakal menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal nan menurut kami menakut-nakuti kebebasan pers," ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konvensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional