DPR Cari Jadwal dengan KPU untuk Konsultasi Putusan MA

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 13:38 WIB

Komisi II DPR mengaku belum menemukan waktu nan pas untuk menerima KPU dalam rangka konsultasi putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengaku belum menemukan agenda nan pas untuk menerima Komisi Pemilihan Umum (KPU) nan mau konsultasi tertulis menindaklanjuti putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya bakal meminta waktu ke KPU agar konsultasi tetap bisa dilakukan secara langsung. Menurut Doli, tetap ada waktu untuk menggelar konsultasi sampai masa pendaftaran kepala wilayah 27 Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, Kami membalas surat agar memang jika bisa dilakukan konsultasi saja. Kendalanya selalu waktu sih ya. Tadinya mau hari ini tapi mereka tidak bisa. Nanti mungkin kita cari waktu nan berikutnya tetap sempat lantaran pendaftarnya tetap tanggal 27 Agustus," kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (27/6).

Doli menyatakan DPR menghormati dan bakal mematuhi putusan MA nan mengubah syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, pihaknya tetap bakal memandang akibat dari perubahan patokan itu.

Sebab, mau tidak mau tahapan pemilu sudah dimulai saat putusan itu dikeluarkan, terutama masa pendaftaran bagi calon independen.

"Nanti kita kudu lihat kita mau tahu dari KPU, kira-kira jika itu kelak diterapkan dampaknya seperti apa? Karena, kan, sebetulnya pendaftaran itu sudah mulai terutama bapak-bapak dan ibu-ibu nan kemarin melalui jalur independen," kata Doli.

Oleh lantaran itu, Doli mengatakan pihaknya bakal meminta pendapat KPU soal itu. Terutama merespons jika ada pihak nan merasa dirugikan tak bisa daftar calon independen lantaran syarat usia tak memenuhi.

"Tapi, dengan kayak begini kan bisa jadi kelak ada orang nan merasa dirugikan dan seterusnya. Nah, itu kita mau tanya, KPU jika ada nan perihal seperti itu langkah-langkahnya seperti apa?" katanya.

KPU sebelumnya berambisi patokan syarat minimal usia calon kepala wilayah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, KPU mengaku bakal memulai pengarahan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat wilayah akhir Juni ini.

Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru pemisah usia calon kepala wilayah dalam Pilkada 2024. Di dalamnya MA menyebut pemisah usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur kudu terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di KPU.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional