DPR dan KPU Bahas Aturan Pilkada Senin Depan, Janji Ikuti Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 15:28 WIB

Komisi II DPR dan KPU bakal membahas Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8). Komisi II DPR dan KPU bakal membahas Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya bakal menyetujui draf nan diajukan KPU. Menurutnya, draf itu bakal merujuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi II sudah mengagendakan hari Senin. Hari Senin itu tadinya kita mau melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat), konsultasi, permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Peraturan Bawaslu," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).

"Full semuanya menggunakan putusan MK," imbuhnya.

Doli menyampaikan KPU sebenarnya sudah melayangkan surat permohonan pembahasan PKPU pencalonan Pilkada sejak 21 Agustus. Draf PKPU itu memang merujuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dia mengakui memang ada kesempatan membahas perihal itu hari ini. Namun, para personil Komisi II DPR tetap ada nan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.

"Insyaallah besok hari Senin, kita bakal tinggal putuskan saja, secara resmi, apa nan sudah disampaikan drafnya oleh KPU," ucapnya.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa di beragam daerah. Mereka menyatakan Pilkada Serentak 2024 bakal digelar mengikuti putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan itu disambut KPU dengan draf PKPU. Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengonfirmasi perihal itu.

"Jadi kita berupaya berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," ujar Afif di instansi KPU, Jakarta, Kamis (22/8).

(dhf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional