DPR Diam-diam Gelar Rapat Setujui RUU MK Dibawa ke Paripurna

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 18:32 WIB

Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat keputusan tingkat satu Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat keputusan tingkat satu Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Rapat digelar di akhir masa reses personil dewan, Senin (13/5). DPR sejatinya baru bakal memasuki masa sidang pada Selasa (14/5) besok.

"Pembahasan sudah lama, tadi hanya pengesahan tingkat satu," kata personil Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santoso tak mengungkap dengan tegas argumen Komisi III menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses. Dia hanya menyebut rapat digelar lantaran DPR bakal segera memasuki masa sidang mulai besok.

"Hari ini reses selesai lantaran besok paripurna," katanya.

Sementara, personil Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengaku juga tak tahu menahu pihaknya menggelar rapat di masa reses. Dia mengaku hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan.

"Saya nggak tahu ya, lantaran nan jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari ketua ya saya hadir," kata Sudding.

DPR terakhir sempat menunda pengesahan RUU MK setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk dari pemerintah melalui Menko Polhukam nan kala itu tetap di bawah Mahfud MD.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Desember 2023 lampau menyampaikan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan guna menghindari pemberitaan nan kurang baik mengenai rumor ini. Ia juga menampik DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut.

"Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta agar ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," katanya.

Ada sejumlah poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan pemisah usia minimal pengadil konstitusi. Kedua, pertimbangan pengadil konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa kedudukan ketua dan wakil ketua MK.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional