DPR: Pilkada 2024 Ikuti Hasil Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 19:18 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak bakal menggelar lagi Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. (Arsip CNN Indonesia TV)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami alim dan alim dan tunduk patokan pada saat pendaftaran kelak lantaran RUU Pilkada belum jadi UU maka nan bertindak adalah hasil putusan MK judicial review nan diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco menjelaskan DPR batal menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-undang. Rapat tak dapat dilaksanakan lantaran personil DPR nan datang tidak kuorum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," ujarnya.

"Oleh lantaran itu, sesuai dengan sistem bertindak andaikan mau ada Rapur lagi kudu ikuti tahapan-tahapan nan diatur sesuai tatib DPR dan lantaran pada Selasa 27 Agustus kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco menambahkan.

Pendaftaran Pilkada 2024 bakal dibuka pada 27 sampai 29 Agustus. Pendaftaran pasangan calon kepala wilayah dilakukan di KPU daerang masing-masing.

DPR mengebut revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baleg DPR memuat beberapa ketentuan baru dalam RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK. Seperti soal syarat periode pemisah pencalonan kepala wilayah hingga pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) nan diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional