DPR Resmi Batalkan RUU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 18:47 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya resmi batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya resmi batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.

"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang tindakan rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.


Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang bakal dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan lantaran tak memenuhi kuorum.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional