TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Undang-undang ini memberikan kewenangan libur melahirkan bagi ibu pekerja dan suaminya selama masa persalinan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja nan telah bersalin berkuasa memperoleh libur melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu pekerja dapat mengambil libur paling lama enam bulan.
"Ibu nan bekerja nan menggunakan kewenangan libur melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Selama menjalani libur melahirkan, Diah mengatakan seorang ibu berkuasa mendapatkan bayaran penuh selama tiga bulan pertama dan keempat. Adapun pada bulan kelima dan keenam, dia berkuasa memperoleh bayaran sebesar 75 persen.
Tak hanya bagi ibu pekerja, undang-undang ini juga mengatur tanggungjawab suami untuk mendampingi selama masa persalinan. Diah menjelaskan, suami berkuasa libur selama dua hari dan dapat memperoleh libur tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Lama libur juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja alias pengusaha. Adapun suami nan istrinya mengalami keguguran berkuasa mendapatkan libur selama dua hari.
Iklan
Legislator asal PDIP itu mengklaim, pembahasan RUU KIA telah melibatkan serikat pekerja, lembaga masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha. Kementerian/lembaga, kata dia, juga telah diajak rembukan untuk sinkronisasi aturan-aturan terkait.
Diah mengatakan UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal nan mengatur kewenangan dan kewajiban, tugas dan kewenangan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, info dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, UU KIA berfokus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, ialah kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berumur dua tahun.
Sebelumnya, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR berbareng pemerintah nan diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu berjalan pada 25 Maret 2024.
HAN REVANDA PUTRA