DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 19 Sep 2024 12:06 WIB

DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Ilustrasi. DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU, Kamis (19/9).

RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," ucap peserta Paripurna kompak.

Lodewijk mengatakan terdapat penyesuaian dalam rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres mengenai syarat personil Wantimpres nan awalnya berbunyi: 'Tidak pernah dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindakan pidana nan diancam dengan pidana 5 tahun alias lebih'.

Ia mengatakan usulan dalam tersebut diubah sehingga berbunyi: 'Tidak pernah diancam alias dijatuhi balasan berasas putusan pengadilan yg memperoleh kekuatan norma tetap'.

"Maka kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf g RUU tentang wantimpres apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," timpal personil nan hadir.

Sebelumnya pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Wantimpres untuk disahkan menjadi undang-undang dalam dalam hasil rapat kerja berbareng Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9) lalu.

Salah satu poin krusial dalam Baleg dalam RUU Wantimpres itu diantaranya adalah menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dari sebelumnya hanya Dewan Pertimbangan Presiden.

"Komposisi Wantimpres RI terdiri dari seorang Ketua merangkap personil dan beberapa orang personil nan jumlahnya disesuaikan kebutuhan presiden," kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna DPR.

Wihadi mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui RUU Wantimpres ini untuk segera disahkan menjadi UU di rapat paripurna.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional