DPR Sahkan UU Kementerian, Atur Jumlah Sesuai Kebutuhan Presiden

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 19 Sep 2024 12:54 WIB

DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU. DPR RI sahkan UU Kementerian jelang Jokowi lengser. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 nan digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," ucap peserta Paripurna kompak.

Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi nan dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto berbareng Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9) lalu.

Salah satu poin krusial dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden mempunyai kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

"Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai dengan jumlah kementerian nan ditetapkan sesuai kebutuhan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional