DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 12:52 WIB

Panja DPR sepakat perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Ilustrasi. Panja DPR sepakat perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. (CNN/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik alias campuran partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, patokan syarat pencalonan untuk partai-partai nan punya bangku di DPRD tetap mengikuti patokan lama. Aturan itu bersuara bahwa partai politik alias campuran partai politik nan mempunyai bangku di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah bangku DPRD alias 25 persen dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum personil DPRD di wilayah nan bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan bakal bersambung ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR bakal menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional